GEMA SWADAYA

Previous
Next

LANDASAN

Manusia diciptakan sebagai makhluk yang luhur. Sebagai makhluk yang luhur dan bermartabat manusia mempunyai potensi untuk melakukan tindakan untuk perubahan yang lebih baik. Menghindari hal – hal yang merusak lingkungan dan terdorong ikut menciptakan perdamaian serta menghindari perpecahan. Peduli dan saling menolong pada sesama, dan memiliki harapan/cita cita untuk mewariskan kehidupan yang lebih adil, lebih beradab dan penuh kedamaian baik secara ekonomi, politik, social dan budaya.

– Credit Union menjadi salah satu upaya untuk membangun akses bagi masyarakat pedesaan, khususnya masyarakat yang terpinggirkan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kemampuannya berswadaya, dan bersolidaritas secara social – ekonomi .
– Credit Union adalah alat atau kendaraan dalam memastikan kelompok – kelompok marginal memiliki kepercayaan diri untuk menolong dirinya sendiri keluar dari kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi, politik social dan budaya dengan cara ber-Union / berkelompok. Saling menguatkan, bertumbuh dan bergerak bersama sama.
– Credit Union adalah self-help promotor. Daya hidup sekecil apa pun pantas diberikan ruang tumbuh, diolah dan dikembangkan sebagai makna terdalam martabat manusia. Oleh karenanya, jaminan akses kredit adalah wataknya, kesungguhannya dalam memperjuangkan perubahan hidupnya, bukan kepemilikan harta benda dan selembar sertifikat.
– Credit Union adalah media untuk membangun literasi / pengetahuan tentang manusia dengan segala tantangannya, yang melahirkan dan menciptakan peradaban baru yang syarat nilai nilai kasih sayang, kerjasama dan bertumpu pada kekuatan dan kemandirian serta menolak segala bentuk penindasan, persaingan yang menimbulkan perpecahan.

KONSEP OPERASIONAL

  1. Credit Union bukan lembaga keuangan un sich. Credit Union adalah kumpulan orang-orang yang memiliki cita-cita dan harapan hidup yang lebih baik bagi dirinya dan generasi berikutnya. Dalam memperjuangkan cita citanya, Credit Union sarat dengan nilai-nilai kemanusian, maka Credit Union juga merupakan Gerakan Komunitas Nilai.
  2. Melalui tata kelola keuangan Credit Union hadir untuk bersama dan dalam kebersamaan saling melibatkan diri membangun kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. Prinsip Partisipatoris dalam merumuskan tata kelolanya, dan Prinsip Subsidiaritas dalam menjalankan layanan operasionalnya. Sistem keuangan yang efectif dan efisien akan menjamin Keterbukaan atau Transparansi dalam menjalankan usaha dan menjamin keberlangsungan cita cita bersamanya.
  3. Peran CU adalah membangun dan memfasilitasi anggota untuk memperoleh layanan yang mudah dan terjangkau. Model Layanan Berbasis Komunitas menjadi standart layanan yang merepresentasikan Credit Union Gema Swadaya Jawa Timur.
  4. Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia CU Gema Swadaya dilakukan melalui proses pertemuan Layanan Berbasis Komunitas, saling belajar dan berbagi keyakinan, prinsip dan nilai, pengetahuan dan ketrampilan sesama anggota untuk memastikan keberdayaan secara kolektif dikomunitas anggota.

STRATEGI DAN PENDEKATAN

Credit Union Gema Swadaya Jawa Timur berproses dengan tahapan : Mewartakan, Melibatkan, Menemani, Mengembangkan, Memberdayakan dan Mendelegasikan:
1. Mewartakan adalah tahapan mengabarkan bahwa CU adalah media bagi semua orang untuk bisa mencari jalan keluar atas permasalahan hidupnya tanpa membeda bedakan suku, ras, agama dan golongan
2. Melibatkan: menjumpai, hadir dan mengajak bergiat bersama dalam membangun kehidupan baru.
3. Menemani adalah proses asistensi dan menjadi supporting bagi anggota yang sudah mulai memiliki cita cita dan harapan, agar terjadi tindakan yang istiqomah.
4. Mengembangkan: Meningkatkan kualitas hidup secara utuh dengan bertumpu pada nilai-nilai dan kearifan hidup bersama, mau belajar dan mencoba hal-hal baru dan tidak mudah putus asa.
5. Memberdayakan: membangun kapasitas diri secara pribadi dan bersama-sama sehingga mampu memilih dan menentukan arah kehidupan yang sesuai, bermakna dan bemilai seeara berkelanjutan.
6. Mendelegasikan : memberikan kepercayaan, tugas dan tanggungjawab dan ruang aksi bagi anggota terpilih dan memilih posisinya dalam memastikan keberlanjutan cita-citanya. Kaderisasi adalah pendekatan untuk memastikan proses delegasi cita-cita berjalan berkelanjutan

VISI - MISI

Terbangunnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi keluarga masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang bertumpu pada gerakan nilai gotong royong, swadaya, solidaritas, dan kearifan lokal.

1.    Membangun sumber daya manusia yang berintegritas, loyal dan berperspektif gender melalui pendidikan dan pengorganisasian anggota.
2.    Membangun tata kelola kelembagaan koperasi yang aman, sehat, transparan dan akuntable
3.    Mengembangkan model bisnis komunitas bertumpu pada sumberdaya dan kearifan lokal
4.    Membangun sistem media promosi dan pemasaran berbasis tekhnologi digital.
5.    Membangun kerjasama antar CU / koperasi.

STRUKTUR

Ketua          : Misbah Isnaifah
Sekretaris   : Jumiati
Bendahara  : NurAzlina

Ketua        : Khoirun Nisa
Sekretaris : NurKhosi’ah
Anggota    : Andi Median Yasnawi

1. Intan Darmawati
2. Iwan Kusuma
3. Ruth Murtiasih Subodro

Kab. Lumajang    : Liswin, M. Daim
Kab. Probolinggo : Taupiq
Kab. Jember        : Khoiriyah

PJ Eksekutif            : Nur Azlina
Staff Keuangan       : Mia Novita Santi
Kabag Operasional : Rini Febriati
Staff LBK                 : Dinda Mariana, Dinka Lenia

KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan CU bersifat sukarela dan terbuka.
2. Warga Negara Republik indonesia.
3. Bertempat tinggal dan berkedudukan serta berdomisili di wilayah pengembangan CU Gema Swadaya Jatim.
4. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum dan tidak dalam perwakian.
5. Membayar iuran uang pangkal berupa:
a. Simpanan Pokok Rp 50.000,- (bisa diangsur)
b. Simpanan Wajib (bulan pertama) Rp 5.000,- (per bulan)
c. Biaya Pendidikan Dasar RP 30.000,-
d. Dana Solidaritas Kematian Anggota Rp 25.000,- (per tahun)
e. Dana Pembangunan Gedung Rp 50.000,- (bisa diangsur)
f. Uang Adminstrasi Rp 15.000,-
TOTAL Rp 175.000,-
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku di CU Gema Swadaya.
7. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar CU Gema Swadaya.
8. Keanggotaan penuh CU Gema Swadaya diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi, sudah mengikuti Pendidikan Dasar, telah dicatat dan telah diberikan Buku Anggota.
9. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun.
10. CU Gema Swadaya secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa dan Calon Anggota.

1. Anggota
Anggota adalah barang siapa pun yang telah memenuhi syarat keanggotaan.

2. Anggola Luar Biasa
Anggota Luar Biasa (ALB) adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WN) yang bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan, kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh CU Gema Swadaya, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.

a. Calon Anggota (CA) adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WN) yang bermaksud menjadi anggota dan memanfaatkan dan atau memiliki kepentingan, kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh CU Gema Swadaya, namun belum dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
b. Kategori Calon Anggota adalah Calon Anggota Dewasa (CAD) dan Calon Anggota Anak (CAA).
c. Calon Anggota Dewasa adalah mereka yang bermaksud dan memenuhi syarat menjadi anggota, namun belum dapat memenuhi syarat iuran pendaftaran anggota.
d. Calon Anggota Dewasa dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sudah harus menjadi Anggota.
e. Calon Anggota Anak adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun, belum kawin dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua atau walinya.
f. Calon Anggota Anak pada saat usia dan persyaratan lain telah memenuhi syarat diharapkan menjadi anggota penuh di CU Gema Swadaya.

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
  2. Melampirkan pasphoto ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Melampirkan 1 (satu) lembar photo copy KTP/SIM/PASPORT / KK/ Akta Lahir.
  4. Membayar uang pangkal yang telah ditetapkan.
  5. Selain setoran sesuai syarat keanggotaan, seorang anggota baru juga diharapkan menyetorkan Simpanan Non Saham yang jenis produk dan jumlahnya dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

1. Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota.
2. Melampirkan pasphoto ukuran 2×3 sebanyak 1 (satu) lembar.
3. Melampirkan 1 (satu) lembar photo copy KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak.
4. Membayar biaya administrasi:
     a. Calon Anggota Dewasa: Rp 15.000,-
     b. Calon Anggota Anak: Rp 8.000,-
5. Selain setoran sesuai syarat keanggotaan, seorang calon anggota baru juga diharapkan menyetorkan Simpanan Sukarela di SiPARI maupun SiPEMA.

Setiap anggota mempunyai Hak sebagai berikut ;
1. Memperoleh pelayanan dari CU Gema Swadaya.
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus.
5. Mengajukan pendapat, saran, usul untuk kebaikan dan kemajuan CU Gema Swadaya.
6. Anggota Luar Biasa memiliki hak untuk menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota, namun tidak memiliki hak suara, hak pilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus atau Pengawas.
7. Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi dan Sisa Hasil Penyelesaian apabila CU Gema Swadaya dibubarkan.
8. Anggota Luar Biasa WNA tidak mempunyai hak untuk meminjam.
9. Anggota Luar Biasa WNI yang berkedudukan atau sedang berada di luar negeri atau di luar wilayah pengembangan CU Gema Swadaya hanya dapat meminjam sebesar atau dibawah tabungan.

Setiap anggota mempunyai Kewajiban sebagai berikut:
1. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Simpanan lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan CU Gema Swadaya.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan, dengan cara:
4. Memberīkan kritik dan saran positif kepada Pengurus dan Pengelola baik didalam maupun diluar Rapat Anggota.
5. Memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pengurus dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota.
6. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga.

1. Setiap Calon Anggota memiliki hak-hak:
    a. Memperoleh pelayanan tabungan dan pendidikan. Calon Anggota tidak memiliki hak untuk meminjam.
    b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
    c. Mengajukan pendapat, saran, usul untuk kebaikan dan kemajuan CU Gema Swadaya.
2. Setiap Calon Anggota mempunyai kewajiban:
    a. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan .Peraturan Khusus serta Ketentuan lainnya yang berlaku di CU Gema Swadaya.
    b. Menabung sesuai kemampuan.
    c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan CU Gema Swadaya.
    d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
    e. Secara aktif mengupayakan diri untuk menjadi anggota penuh.

Keanggotaan CU Gema Swadaya berakhir bilamana anggota:
a. Meninggal dunia;
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri;
c. Diberhentikan;
d. Membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
    – Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat keanggotaan, sebagai berikut:
a. Dipecat oleh Pengurus, karena tidak mengindahkan kewąjiban sebagai anggota, terutama dalam hal keuangan, atau berbuat sesuatu yang merugikan CU Gema Swadaya.
b. Dalam waktu satu tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan CU Gema Swadaya dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah tiga kali berturut-turut secara tertulis diperingatkan oleh Pengurus.
c. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap CU Gema Swadaya dan gerakan koperasi pada umumnya yang telah dinyatakan secara sah oleh Kepolisian Republık Indonesia.
    – Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
    – Pemberhentan anggota dinyatakan dengan Surat Keputusan Pengurus.
    – Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang berakhir keanggotaannya, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
    – Setiap anggota yang berakhir keanggotaannya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
    – Anggota yang berakhir keanggotaannya baik karena mengundurkan diri atau pun diberhentikan Pengurus dapat diterima kembali menjadi anggota setelah 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya keanggotaan dengan berdasarkan pertimbangan Pengurus.

  1. Kontrol Pemegang Saham (Anggota)
    Semua pihak di dalam CU Sandya Swadaya berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan RapatAnggota, Kebijakan Pengurus dan Peraturan Khusus serta Ketentuan lainnya yang berlaku di CU Gema Swadaya. Oleh karena itu setiap anggota diharapkan untuk aktif terlibat dalam pengawasan:
        a. Berpartisipasi dalam transaksi dan memonitor transaksi milik sendiri (konfirmasi setoran simpanan, angsuran pinjaman, dan lain-lain) melalui applikasi Gema mobile yang bisa diakses secara online melalui HP android.
        b. Bersedia membantu mengingatkan anggota lain yang lalai mengangsur Pinjaman. Yang tergabung dalam kelompok LBK di wilayahnya.
    2. Apabila anggota melanggar peraturan maka sebanyak 3 kali dan telah melalui surat peringatan dari Pengurus anggota diberhentikan dari keanggotaannya.
    3. Apabila anggota aktif mengajukan pengunduran diri, maka berhak mendapatkan 75 % dari total saham.

PENDIDIKAN ANGGOTA

a. Analisis Sosial.
b. Credit Union: Sejarah dan Dasar-Dasarnya
c. Produk Simpanan
d. Pelayanan Kredit
e. Pengawasan Credit Union
f. Solidaritas dan Perlindungan
g. Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga dan Perspektif Gender.

Untuk setiap Calon Anggota Dewasa dilakukan Pendidikan Dasar yang meliputi:
    a. Credit Union
    b. Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga dan Perspektif Gender
Untuk Calon Anggota Anak diwajibkan mengikuti Pendidikan Dasar yang metode dan materi pendidikannya disesuaikan dengan umur mereka.

a. Jadwal Pendidikan Dasar disusun oleh Korwil Bersama Komite dan staff LBK yang dipublikasikan kepada anggota.
b. Anggota baru yang akan mengikuti Pendidikan Dasar diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Kader LBk atau Korwil.
c. Peserta Pendidikan Dasar untuk satu kali pendidikan maksimal 25 orang.
d. Bagi anggota baru yang belum atau tidak mengikuti Pendidikan belum bisa mendapatkan pelayanan pinjaman, kecuali PUNDI atau pinjaman sebesar simpanan saham dan non saham yang dimilikinya
e. Pendidikan Dasar Khusus dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah (visitasi) sesuai pilihan anggota atau melalui daring / on line.

KETENTUAN PRODUK SIMPANAN DAN PINJAMAN

Simpanan Saham adalah simpanan modal usaha bersama koperasi, dan sebagai bukti kepemilikan anggota atas saham.
    – Simpanan Pokok Senior : Rp. 50.000,-
    – Simpanan Pokok Yunior : Rp. 20.000,-
    – Simpanan Wajib Kapitalisasi : Maksimal 1 % dari jumlah aset
    – Simpanan wajib : Rp 5.000,- setiap bulan
Ketentuan:
    – Simpanan Saham tidak bisa ditarik selama masih menjadi anggota.
    – Simpanan Saham adalah simpanan modal lembaga yang memiliki resiko untung rugi, artinya kondisi “ Surplus dan Minus “ akan dibagi secara adil.
    – Pembagian keuntungan Hasil Usaha atas saham disebut DEVIDEN
    – Dividen dibayarkan setelah proses Tutup Tahun Buku, yang besarannya bergantung pada jumlah SHU tahunan
    – Deviden bisa dicairkan dalam bentuk barang sesuai kesepakatan anggota dan kelompok komunitasnya
    – Simpanan Wajib Kapitalisasi melekat pada setiap pencairan pinjaman, dimana akan dikenakan kewajiban minimal 10 –% dari setiap pencairan, atau bisa dibayar secara tunai oleh anggota.
    – Besar kecilnya saham, adalah bentuk partisipasi anggota dalam memperkuat modal sendiri. Maka bagi anggota yang memiki SWK minimal 1 juta, akan memperoleh apresiasi dalam bentuk kupon undian / doorprise dengan mempertimbangkan kondisi keuangan / pendapatan dalam Tahun Berjalan.

Simpanan Non- Saham merupakan simpanan yang tidak menanggung risiko pada situasi dan kondisi koperasi mengalami kerugian. Simpanan Non- Saham terdiri dari:
    SIPARI (Simpanan Harian)
    Sipari merupakan bentuk tabungan untuk anggota Senior yang dapat di ambil sewaktu- waktu. Sipari ada 2 rekening, untuk anggota dan calon anggota
     a) Ketentuan Sipari anggota
      – Balas Jasa Simpanan (BJS) 2% p.a dibukukan setiap bulan
      – Saldo Awal Rp. 15.000,-
      – Setoran minimum Rp. 2.000,-
      – Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      – Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 250.000,-
     b). Sipari Calon Anggota
      – Balas Jasa Simpanan (BJS) 0% p.a
      – Saldo Awal Rp. 15.000,-
      – Setoran minimum Rp. 5.000,-
      – Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      – Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 250.000,-


SIPEMA (Simpanan Pelajar dan Mahasiswa)
    Sipema merupakan bentuk tabungan harian untuk anggota Yunior yang dapat diambil sewaktu-waktu. Sipema bisa dibuka oleh anggota dan Calon Anggota
     a) Sipema anggota
      1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 4% p.a dibukukan setiap bulan.
      2. Saldo awal Rp. 6.000,-
      3. Setoran minimum Rp.1.000,-
      4. Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      5. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 20.000,-
     b) Sipema Calon Anggota.
      1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 0% p.a dibukukan setiap bulan.
      2. Saldo awal Rp. 6.000,-
      3. Setoran minimum Rp. 1.000,-
      4. Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      5. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 50.000,-


SIRADIK (Simpanan Rancangan Pendidikan)
    Siradik merupakan simpanan harian yang digunakan untuk menyiapkan dana Pendidikan sesuai jenjang Pendidikan, dengan minimal rencana Pendidikan 3 tahun.
      1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 5 % p.a . Jasa dibukukan setiap bulan.
      2. Jangka Waktu Kontrak minimal 3 tahun.
      3. Saldo awal Rp.50.000,-
      4. Setoran minimum Rp. 50.000,-
      5. Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      6. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 500.000,-
      7. Jika terjadi penarikan sebelum kontrak selesai maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari penarikan.
      8. Bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman.
      9. Pemilik Siradik wajib mengikuti program autodebet dari Sipari

SIDAMAI (Simpanan Dana Mandiri)
    Sidamai merupakan simpanan harian untuk persiapan dana pada masa pensiun
      1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 6%p.a . Jasa dibukukan setiap bulan.
      2. Jangka waktu pengambilan Umur 56 tahun.
      3. Saldo awal Rp. 50.000,-
      4. Setoran minimum Rp. 50.000,-
      5. Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      6. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 500.000,-
      7. Jika terjadi penarikan sebelum usia 56 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari penarikan, bisa diambil tanpa denda jika saldo simpanan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau sudah menabung selama 5 tahun bagi anggota yang sudah berusia 50 tahun keatas.
      8. Bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman.
      9. Pencairan mudah, maksimal 5 hari kerja
      10. Anggota wajib mengikuti program auto debet dari Sipari.


SIRAYA ( Simpanan Hari Raya)
    Siraya merupakan simpanan yang digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Siraya bisa dibuka oleh anggota dan Calon anggota
     a. Siraya Anggota :
      – Balas Jasa Simpanan (BJS) 3% p.a dibukukan setiap bulan.
      – Saldo awal Rp. 20.000,-
      – Setoran minimum Rp .10.000,-
      – Tidak ada potongan administrasi bulanan.
      – Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp.250.000,-
      – Saldo Minimum Rp. 20.000,-
     b. Siraya Paket Sembako: diperuktukkan bagi Calon Anggota yang mengikuti Program Paket Sembako.
      1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 0 % p.a dibukukan setiap bulan.
      2. Saldo awal Rp. 20.000,-
      3. Setoran minimum Rp. 10.000,-

SIHAJI (Simpanan Haji)
Sihaji merupakan simpanan yang digunakan untuk anggota yang mempunyai rencana untuk berwisata ke tempat –tempat religi.
    1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 5 % p.a dibukukan setiap bulan.
    2. Setoran awal Rp. 100.000,-
    3. Setoran minimum Rp.10.000,-
    4. Besar setoran per bulan Rp. 50.000,-
    5. Tidak Ada potongan administrasi bulanan.
    6. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 1.000.000,-
    7. Saldo minimum Rp. 100.000,-

SIMANTAB (Simpanan Mandiri dan Bermartabat)
Simantab adalah simpanan untuk menyiapkan modal usaha sendiri
    1. Balas Jasa Simpanan (BJS) 5% p.a dibukukan setiap bulan.
    2. Setoran awal Rp. 100.000,-
    3. Setoran minimum Rp.10.000,-
    4. Saldo minimum Rp. 50.000,-
    5. Tidak Ada potongan administrasi bulanan.
    6. Saldo minimum mendapatkan balas jasa Rp. 250.000,-
    7. Waktu pengambilan minimum 12 tahun.
    8. Jika diambil sebelum jangka 12 tahun maka akan dikenakan pinalti 5%

SILUMBUNG (Simpanan Berjangka / Deposito)
Simpanan yang diperuntukkan bagi anggota untuk menginvestasikan tabungan dalam jangka waktu minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan.
    1. Balas jasa simpanan
      1 bulan = 0 % p.a
      3 bulan = 3 % p.a
      6 bulan = 5 % p.a
      12 bulan = 7 % p.a
    2. Biaya pencairan 0,5 %
    3. Penalti sebelum jatuh tempo 0,5 %
    4. Simpanan minimum Rp. 10.000.000
    5. Biaya penerbitan sertifikat Rp. 5.000
    6. Biaya penerbitan sertifikat baru Rp. 5.000
    7. Pajak 0,5 %
    8. Jasa bisa berubah sewaktu – waktu
    9. Jasa lebih dari Rp 240.000% per bulan akan dikenakan PPH 21


SURBAN (Simpanan Hari Raya Qurban)
Simpanan yang diperuntukkan bagi anggota untuk pembelian hewan pada Hari Raya Qurban.
    1. Balas jasa simpanan 3 % p.a
    2. Saldo Minimum mendapat jasa Rp. 100.000,-
    3. Setoran Awal Rp. 50.000,-
    4. Simpanan minimum Rp. 25.000,-
    5. Saldo Minimum Rp. 10.000

PINJAMAN

Ketentuan

1) Anggota yang berhak mengajukan pinjaman adalah anggota senior yang keanggotaannya sudah melebihi 3 bulan.
2) Usia anggota pada saat mengajukan pinjaman minimal 18 tahun Maksimal 60 tahun
3) Sudah mengikuti pendidikan dasar dibuktikan dengan bukti stempel DIKSAR pada buku anggota
4) Harus memiliki simpanan untuk dijadikan jaminan pinjaman
5) Pinjaman diutamakan sebesar simpanan atau pinjaman untuk disimpan kembali

1. Anggota yang mengajukan pinjaman dan belum memiliki SWK akan dipotong minimal Rp 1,000,000 ( satu juta rupiah ) dari total pinjaman.
2. Setiap peminjam wajib mengikuti program autodebet.
3. Jaminan utama adalah karakter anggota, yang dibuktikan dengan jumlah simpanan yang diisi sesuai rencana keuangan.
4. Simpanan yang dijaminkan bisa berupa jaminan seluruh atau sebagian simpanan anggota keluarga, dengan disertai surat kerelaan jaminan.
5. Direkomendasi oleh minimal 5 anggota, diketahui dan dijamin oleh pengurus kelompok diwilayah RT/desanya.
6. Jumlah pengajuan pinjaman yang disesuaikan dengan jumlah simpanan di atur ketentuan sebagai berikut :
a. Jika simpanan 75% dari total pinjaman yang diajukan maka simpanan harus ditambah minimal 25% dari pinjaman yang diajukan.
b. Jika simpanan 50 % dari total pinjaman yang diajukan maka harus ada penambahan 50% untuk simpanan dari total pengajuan pinjaman.
7. Anggota bisa melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo pelunasan dengan cara mengembalikan saldo pokok pinjaman dan Balas Jasa pada bulan berjalan
8. Pengajuan pinjaman bisa diajukan kembali jika :
    – Saldo pinjaman setara atau lebih rendah dari saldo simpanan.
    – Saldo angsuran kurang 3 kali angsuran dan tidak pernah telat membayar angsuran.
9. Pemotongan untuk cadangan angsuran diberlakukan dengan ketentuan sbb :
    – Potongan 1 bulan angsuran untuk pinjaman yang memiliki selisih simpanan 0 -25% dari total pinjaman.
    – Potongan 2 bulan angsuran untuk pinjaman yang memiliki selisih simapana 50-75% dari total pinjaman.
    – Potongan 2 bulan angsuran untuk pinjaman yang pencairannya 1 bulan sebelum hari besar keagamaan : Idul Fitri, Karo, Natal.
10. Pinjaman sebesar atau dibawah simpanan akan dilakukan penandatanganan SPK dan dicairkan 1 hari setelah proses pengajuan.
11. Pinjaman di atas jumlah simpanan diatur dengan ketentuan :
    1) Penandatangan SPK bersamaan dengan pembekalan kredit paling cepat 7 hari kerja.
    2) Pencairan dana dilakukan 2 hari kerja terhitung sejak SPK di tandatangani.
12. Komite kredit adalah komite yang menganalisa dan memutuskan SPP yang masuk.
13. Komite kredit terdiri dari unsur perwakilan Pengawas, Pengurus, Kepala TP, dan Korwil dari wilayah yang mengajukan pinjaman.
14. Anggota yang pengajuannya mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit akan mendapatkan undangan untuk mengikuti pembekalan kredit yang dihadiri oleh suami istri atau orang tua yang mengetahui dan ikut bertanggungjawab terhadap pinjaman yang diajukan, dan dibuktikan pada tanda tangan dalam SPP.
15. Apabila anggota suami atau istri berhalangan karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka suami atau istri harus membuat pernyataan mengetahui dan menyetujui pengajuan pinjaman bermaterai 6000.
16. Apabila anggota tidak menghadiri undangan yang telah disepakati, maka anggota akan dikenakan pinalti 1% dari total pinjaman.

1) Pendidikan Kredit dilakukan sebelum proses penandatanganan Surat Perjanjian Kredit / SPK dengan tujuan :
    a) Menyamakan persepsi tentang kredit bagi suami istri atau keluarga.
    b) Menyampaikan pola kebijakan dan ketentuan – ketentuan Kredit.
    c) Melakukan konfirmasi tentang :
      – Tujuan pengajuan.
      – Penggunaan dana yang diajukan.
      – Analisa Belanja Keluarga ( ABK).
      – Analisa Bisnis Usaha ( jika pinjaman produktif).
    d) Memastikan tujuan simpanan yang dibuka oleh anggota.
2) Peserta pendidikan kredit adalah suami istri atau anggota keluarga yang mengajukan pinjaman.
3) Waktu untuk pembekalan kredit minimal 60 menit.
4) Jika anggota terlambat ≥ 15 menit, maka SPK akan dibatalkan.
5) Tempat pelaksanaan pembekalan kredit diutamakan di Kantor.
6) Pelaksanaan selain di kantor, bisa dilakukan dengan ketentuan :
      – Jarak yang jauh.
      – Pinjaman kelompok.
      – jumlah anggota yang mengajukan pinjaman dari satu wilayah yang berdekatan minimal 5 orang.
7) Tim / Fasilitator terdiri dari 2 orang :
      – Konsultan Kredit yang bertugas menyampaikan prinsip pinjaman di CU dan prospek menjadi anggota CU GS.
      – Kabag Kredit, meyampaikan Kesepakatan (hak dan kewajiban yang ada dalam SPK), menghitung BJP, Denda, dan Pinalti serta tindakan hukum lainnya jika melanggar kesepakatan.
8) Alur Pendidikan
    1. Menjelaskan Prinsip2 Pinjaman dan Simpanan.
    2. Menghitung kemampuan.
    3. Bagian kredit menjelaskan isi perjanjian.
    4. Melakukan penandatangan SPK oleh suami istri atau keluarga.
    5. Mengisi form alokasi pencairan dana.
    6. Menyampaikan tanggal pencairan dana.
9) Tugas Tim pendidikan kredit :
    1) Menyerahkan form pencairan dana pada teller untuk dicairkan pada tanggal yang telah disepakati.
    2) Menyerahkan dokumen SPK kepada staff administrasi untuk diregistrasi dan di arsip.
10) Proses Pencairan :
    1. Teller melakukan pengecekan, tentang alokasi dana dan slip baik SUM dan SUK :
      – Jaspel, materai.
      – Jumlah dana yang disimpan.
      – Jumlah yang dipotong untuk alokasi angsuran.
      – Jumlah penggunaan dana dan waktu penarikan.
    2. Teller memanggil anggota satu persatu dan menyampaikan agar anggota menghitung dana yang diterima dengan benar.

Kunjungi Kami